Jum'at, 18 Oktober 2024
IMG-20241009-WA0007~2

DIDUGA OKNUM KADES PADAMULYA SELEWENGKAN ANGGARAN DESA UNTUK KAWIN LAGI

23des

SUBANG, eskoncer com, Dana Desa yang dicairkan pemerintah pusat untuk membiayai program desa untuk membangun pedesaan dan masyarakat desa malah ada yang tidak direalisasikan oleh kades padamulya kecamatan cipunagara kabupaten subang. Selasa(08/10/24)

Masyarakat bisa memonitoring mengenai anggaran dana desa tersebut, bahkan bisa melaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) apabila ditemukan kejanggalan dengan anggaran dana desa. 

Masyarakat desa Padamulya menyoroti adanya kejanggalan dengan realisasi anggaran desa Padamulya yang di pimpin oleh Kepala Desa Ade Supriatna. 

Masyarakat desa Padamulya yang tergabung dalam LSM LAK(Lembaga Anti Korupsi) menyoroti adanya anggaran desa Padamulya yang tidak direalisasikan oleh desa sehingga dapat merugikan negara.

Ketua LSM LAK mengatakan “tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman jika dugaan korupsi ini terbukti Kepala desa Padamulya dapat dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.20 Tahun 2001 pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar”ungkap Idang selaku Ketua LSM LAK. 

Tindakan Kepala desa Padamulya Ade Supriatna ini sudah semakin menunjukan ketidakberesan pemerintahan desa padamulya yang perlu diusut sampai tuntas oleh pihak penegak hukum”imbuhnya.

Saya mendesak agar kepada penegak hukum segera turun tangan dan meungusut tuntas dugaan korupsi yang ada di desa Padamulya tersebut,transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dijamin,sehingga setiap pelanggaran yang terjadi harus mendapatkan sanksi yang tegas dari penegak hukum”pungkasnya.

(Team)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIDUGA OKNUM KADES PADAMULYA SELEWENGKAN ANGGARAN DESA UNTUK KAWIN LAGI
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit