Jum'at, 18 Oktober 2024
IMG-20241018-WA0001

Gugatan Intervensi atas Gugatan Paslon No. 2, Tim Hukum Paslon No. 1 Mengajukan Permohonan Gugatan Intervensi Terhadap KPUD Cianjur Ke PTUN Bandung

23des

Cianjur-eskoncer.com- Tim Hukum mengajukan Permohonan Gugatan intervensi dari tim kuasa BHSI paslon No.1 Ke PTUN Bandung, Sebagai pihak terkait dengan adanya permohonan Gugatan ke PTUN Bandung dari Pihak paslon 02 pasangan dr. Wahyu dan Ramji menggugat KPUD Cianjur ke Pengadilan PTUN bandung terkait dengan di tetapkannya Herman Suherman dan Ibang Solih oleh Pihak KPU Cianjur menjadi calon Bupati 2024 -2029

Tim Hukum Paslon 01 Pasangan H.Herman Kang Ibang dengan Koordinator Deden Muharam, SH, MH, Asep Mulyadi, SH, MH, Unang Margana, SH.,MH,. Nurdin Hidayat, SH,MH, Sugiyanto, SH., O Suhendra, SH., Syahrian US Zainudin, SH., MH,. Suhendi SH.,MH,. Kamal Munazat, SH.,MH, Agung Nugraha SH.,MH, Asep Sunanjar, SH

Keberatan pihak kuasa hukum paslon 02 yang mempermasalahkan masa pariodesasi Herman suherman dimana hal tersebut menurut kuasa Hukum Paslon no 2 H. herman suherman sudah tidak bisa ikut serta dalam pilkada di Cianjur tahun 2024 -2029 .

Adanya gugatan ke PTUN Bandung dari paslon 02 yang mengajukan gugatan ke pihak KPU Cianjur tersebut, persepsi kami merupakan upaya hukum paslon 02 untuk menjegal Herman Suherman paslon no.01 untuk tidak bisa ikut dalam proses PILKADA Cianjur .

Atas hal tersebut Pada tanggal 16

oktober 2024 tim kuasa Hukum BHSI paslon no 1 Sebagai pihak yg merasa di rugikan dengan adanya gugatan tersebut , makanya kami mengajukan permohonan intervensi guna kepentingan Pemberi kuasa ,

Kami tegaskan lagi Adanya Permohonan Gugatan PTUN dari pihak Paslon 02 hanyalah merupakan bentuk axtion atau kekecewaan saja dan sudah kita prediksi gugatan tersebut akan sirna begitu saja .. karena sesuai aturan permohonan tersebut sudah kadaluwarsa menurut pendapat kita .

Permohonan Gugatan PTUN paslon 02 akan sia sia dan tidak akan mempengaruhi atas kebijakan KPU yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai Bakal Calon Bupati cianjur tahun 2024-2029. Kami Yakin gugatan Mereka Akan di NO Niet ontvanklijk verklaard dan atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil Niet Ontvankelijk Verklaard.

 

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gugatan Intervensi atas Gugatan Paslon No. 2, Tim Hukum Paslon No. 1 Mengajukan Permohonan Gugatan Intervensi Terhadap KPUD Cianjur Ke PTUN Bandung
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit