Rabu, 12 Maret 2025
IMG-20250202-WA0001

Hak-hak konsumen itu apa saja?

23des

Cianjur-eskoncer.com- Minggu 2 Februari 2025. Beberapa konsumen masih banyak yang tidak mengatahui akan Hak-Hak mereka, dan tau nya kewajiaban nya saja!.

Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan

hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan jika ditanya siapa saja kewajiban dari konsumen? Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen yaitu:

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak konsumen tidak hanya diatur dalam peraturan nasional, namun juga diatur berdasarkan hukum internasional. John F. Kennedy mengemukakan setidaknya ada 4 (empat) hak konsumen yang wajib dilindungi, terdiri dari:

The right to safety, atau hak memperoleh keamanan. Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting, maka dari itu regulasi konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang dapat merugikan keselamatan konsumen.

The right to choose, yakni hak untuk memilih.

Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa tersebut.

The right to be informed, yaitu hak mendapatkan informasi. Dalam hak ini, keterangan mengenai barang yang akan dibeli konsumen harus lengkap dan jujur, agar tidak menyesatkan konsumen.

The right to be heard, atau hak untuk didengar.

Hak ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan. Selain itu, keluhan dan harapan konsumen juga wajib didengar oleh produsen.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada artikel dengan judul Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi.

Hak konsumen juga dikemukakan oleh International Organization of Consumers Union (“IOCU”) yakni terdapat 4 (empat) hak dasar konsumen.

 

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak-hak konsumen itu apa saja?
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit