Bogor-eskoncer.com- peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Menurut UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.
Nah nasib naas yang di alami pasutri Agus dan Erna, Agus bermaksud mengarkan istri nya melamar kerja ke Bogor, pas di prapatan Ciawi Bogor motor Agus di berhentikan secara paksa oleh dua Orang yang di ketahui sebagai mata elang(matel).pada kamis tanggal 31/01/2014.
Tidak sampai di situ matel tersebut menggiring Agus dan istrinya ke Jalan raya Tajur Bogor, terjadilah cekcok mulut sampai istri agus yaitu erna jempol kanan nya mengalami luka karna rebutan kunci oleh matel tersebut, saat di konfirmasi awak media pada jum’at 02/02/2024 di kediaman Adik Agus yang beralamat kampung barujaya RT02/07 Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Agus memaparkan
“Kronologisnya hari Kamis tanggal 31/01/2024. pertama pas di jalan Ciawi, Jalan Ciawi kita lagi berboncengan nih sama-sama istri. Nah disitu kita dicegat 2 Orang dia memberhentikan motor bilangnya motor tersebut bermasalah dari situ Memang betul. Kita akui motor tersebut masih angsuran nya ke lising BAF tapi apakah mengambil unit di jalan tidak di benarkan.
Dia mengaku-ngaku dari lising BAF. saya ingin membuktikan dong? Apa benar orang-orang ini dari lising BAF melalui telfon, jawaban dari lising BAF Cianjur pun menyatakan bukan dari pihak kami bahkan PT nya pun tidak tahu”.ucapnya
“Matel ini menunjukkan dari PT. Alvino Anugra Jaya.terus dia bilang kalau misalnya motor ini mau aman mau dibawa ya Beresin dulu utang kamu di BAF ucap salah satu matel yang di ketahui dari PT.Alvino Anugra Jaya. Oh ya udah kita bareng-bareng ya tunggu kantor BAF kita selesaikan gitu masalah utang piutang nya. Nah ternyata Dia nggak mau kan dia malah dibawa ke kantor nya dia daerah Tajur Bogor di sana itu malah ditambah massanya. teman-temannya berkerumunan banyak tanpa basa-basi terus diambil motor ambil. Nah yang terjadi istri saya tersebut berebutan kunci sampai ya panik dong saya .saya mencoba bernegosiasi Bang, bang ngambil motornya kalau hutang piutang kan gitu ya harus diselesaikan secara baik-baik dia marah ngotot ngomong yang lain-lain juga mengeluarkan kata-kata kasar”.pungkasnya