Rabu, 12 Maret 2025
Sab_8_03_2025_13_32_29

Kolaborasi SMSI dengan Pemerintah Membangun Daerah

23des

Oleh: Desmanjon Purba, S.S

eskoncer.com- Pasca robohnya era media cetak, pegiat pers beramai-ramai membuat media siber. Sebagai pemilik media siber, mereka kemudian membentuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Provinsi Banten, Selasa 7 Maret 2017. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.

Setelah berproses, setelah 3 tahun berjalan, SMSI kemudian berhasil masuk sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pers yang menyatakan bahwa SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers, pada 29 Mei 2020. Saat itu, surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.

Saat ini, Perwakilan SMSI berdiri di berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia sekaligus membawa angin segar untuk dunia pers Indonesia. SMSI merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan media siber yang ada di seluruh Indonesia. Di dalamnya terdapat para pelaku media yang diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah guna menyampaikan informasi yang baik dan bermanfaat serta ikut serta mengawal semua program pemerintah demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Pers melalui perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI secara komprehensif layak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka menyelenggarakan usaha pers sekaligus menyalurkan informasi. Bermanfaat untuk eksternalnya sekaligus menguntungkan bagi internalnya, yaitu agar perusahaan pers mampu memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers, sesuai UU No. 40 Tahun 1999, Bab IV, Pasal 10.

Berdirinya perwakilan SMSI di Kota/Kabupaten karena di daerah tersebut terdapat minimal 5 (lima) kantor redaksi pusat perusahaan pers (media daerah) yang pada umumnya dimiliki dan dikelola warga daerah bersangkutan. SMSI kemudian mewadahi para pemilik perusahaan pers ini dengan nama Perwakilan SMSI Kota/Kabupaten bersangkutan.

Sense of Belonging

Media yang lahir di daerah diyakini lebih menguasai karakter daerah sekaligus mempunyai sense of belonging (rasa memiliki) atas daerah dimaksud. Dengan demikian dari sisi ini, pemerintah daerah memiliki chemistry yang sama dengan perusahan pers daerah untuk bekerja sama membangun daerah tersebut.

Demikian halnya dengan berdirinya Perwakilan SMSI Bandung Barat – Cimahi ditandai dengan pelantikan Pengurus Perwakilan SMSI Kab.Bandung Barat – Kota Cimahi di Agustus 2024 lalu. Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Kab. Bandung Barat akan mendapat manfaat yang optimal dalam hal bekerja sama dengan pers melalui SMSI. Pemda cukup melakukan MoU dengan CEO/Owner/Pimpinan Perusahaan Pers yang tergabung dalam SMSI, maka seluruh sumber daya perusahaan pers akan dikerahkan menyukseskan MoU tersebut.

Media yang bergabung dalamSMSI tetunya sudah memiliki kelengkapan adminitrasi. Pasalnya, persyaratan menjadi anggota SMSI sudah sedemikian ketat dan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, dan persyaratan dimaksud menjadi kelengkapan administrasi utama yang dibutuhkan pemerintah.

Di sisi lain, terdapat banyak hal yang dirasa perlu untuk keberlangsungan perusahaan pers yang tergabung di SMSI sesuai Anggaran Dasar (AD) SMSI, Pasal 4, tentang Upaya SMSI yaitu: 1) Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi keberlanjutan media siber yang mandiri. 2) Memperjuangkan penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan media siber sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin kemerdekaan pers. 3) Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para anggota, antar anggota, dan/atau dengan mitra kerja. 4) Melaksanakan program Sertifikasi Kompetensi bagi perusahaan dan karyawan media siber sesuai mandat Dewan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999.

Upaya SMSI yang ke-5 sesuai Aanggaran Dasarnya adalah adalah menyusun peta potensi anggota untuk meningkatkan profesionalitas serta menyusun peta potensi pasar yang dapat dimanfaatkan oleh anggota untuk mengembangkan usaha. 6) Mendorong pengembangan perusahaan media siber melalui pendidikan dan konsultasi yang mencakup aspek keredaksian dan bisnis. 7) Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi pers profesional lainnya, serta badan-badan pemerintah dan swasta dalam dan luar negeri, yang bermanfaat bagi perkembangan pers nasional dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi. 8) Manfaatkan perkembangan teknologi seluas-luasnya dalam upaya memajukan industri media siber. 9) Melaksanakan segala bentuk kegiatan dan usaha untuk mencapai tujuan organisasi.

Ke-9 upaya SMSI dalam Anggaran Dasar SMSI ini membuat banyak perusahaan pers berbondong-bondong menbentuk wadah SMSI di kota/kabupaten.

Pasca Retret Kepemimpinan di Magelang 2025

Jeje Govinda Bupati Bandung Barat dan Ngatiyana Walikota Cimahi sudah kembali dari Retret Magelang 2025. Kedua kepala daerah ini adalah mitra strategis SMSI KBB – Cimahi. Mereka berdua menjadi “pimpinan” penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai pimpinan, mereka membutuhkan 2 (dua) unsur penting yaitu kondusivitas dan kritikan yang membangun. Keberadaan media mampu mendorong kedua unsur tersebut. Media juga mampu menjadi voice of the voiceless secara efektif karena media pers menjadi penyampai informasi yang mengedukasi masyarakat dan juga mengkritik penguasa.

Kepala daerah menerima manfaat dari media sebagai jembatan informasi dan kepentingan. Kondusivitas dapat diwujudkan ketika melalui media, seluruh elemen masyarakat menerima informasi dari pemerintah terkait program yang pro rakyat. Sebaliknya pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat melalui media. Kondusivitas bukanlah keadaan pasif dan bungkam, melainkan suatu keadaan yang komunikatif, saling mengingatkan, dan senantiasa ada kehangatan antara rakyat dan pemerintah.

Melalui media, kritik masyarakat pun dapat ditampung di media siber dan diteruskan kepada para pengambil kebijakan. Kritik yang tersampaikan dengan baik, menghasilkan kebijakan yang baik. Sebaliknya kritik yang tidak tersampaikan atau malah dihalangi dan/atau terhalang dapat membuat masyarakat murka dan bertindak secara irrasional karena masukannya tidak terserap untuk dijadikan kebijakan maupun keputusan pemerintah daerah.

Sejatinya, kritik bukanlah ajang mencaci maki. Kritik yang mengedukasi mampu mempertajam program pemerintah yang prorakyat dan mengeliminir program buruk pemerintah. Ketika kritik yang edukatif ditonjolkan, maka pemerintah daerah dan penyelenggara negara sangat mengapresiasi media.*** (Red)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolaborasi SMSI dengan Pemerintah Membangun Daerah
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit