Bandung-eskoncer.com- selasa 12/11/2024. telah dilaksanakan agenda Sidang yang pertama yaitu Pemeriksaan persiapan dalam Perkara Objek Sengketa Surat Keputusan Pemberian izin perceraian Nomor : B-3567/Kk.10.03/Pw.01/10/2024 Tertanggal
04 Oktober 2024 Atas Nama Siti Sariah. S. Pd. I. Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jl. Diponegoro No.34 Bandung Jawabarat 40115. Dalam Nomor Perkara :165/G/2024/PTUN. BDG. 05/11/2024.
Terbaru, Kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi. SH. Mengatakan ” dalam agenda Sidang pemeriksaan Persiapan biasanya Hakim akan meneliti tentang Dokumen-dokumen seperti Gugatan, Surat Kuasa atau data pendukung administrasi apa yang kurang. (Pasal 63 UU No.5/1986).
Masih Disampaikan Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH.” Terkait dengan Sengketa TUN Pemberian Izin Perceraian PNS di Kantor Kementerian Agama Cianjur yang sedang berjalan ini, saya Berharap Kantor Kementerian Agama Cianjur Mencabut Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian itu Karena menurut analisa Hukum saya itu bertentangan dengan Mekanisme atau Prosedur Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah Satunya dalam dalil Gugatan yang saya sampaikan yaitu pihak Klien saya “Ujang Elan Kusmana” sebagai Suaminya tidak dipanggil sama sekali untuk Dimintai keterangan Atau mediasi Oleh Pihak Kantor Kementerian Agama Cianjur atau Badan Penasehatan,Pembinaan, dan
pelestarian Perkawinan ( BP4 ) Kabupaten Cianjur. Dan hasil akhirnya pada persidangan tadi. Bahwa sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 19 November 2024 Pukul 09.00 Wib. Tutur Niko Apriliandi. SH. Kuasa Hukum Penggugat Ujang Elan Kusmana.
Ditempat yang berbesa dalam Perkara atau Kasus yang sama. Polemik Kasus Dugaan Perselingkuhan/Perzinahan PNS Atas Nama SS. Selain Proses Hukum Pidana sedang berjalan dan Proses Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia juga sedang Berjalan. Berujung pada Polemik kasus ini pada perceraian PNS selaku istri yang menggugat terhadap suaminya (Ujang Elan Kusmana) masih berlanjut di persidangan Pengadilan Agama Cianjur Kelas IA selasa, (12/11/24).
Kuasa hukum Tergugat Kusnandar Ali, S.H saat diwawancara awak media mengatakan”, terkait sidang yang sedang berjalan ini kita hanya menyampaikan jawaban atau Eksepsi hasil tuntutan gugatan dari penggugat. Tetapi penggugat saat dipersidangan tidak ada hadir dari Penggugat maupun kuasa hukum nya, dengan alasan telat datang. kata kuasa hukum penggugat kepada wartawan.
Untuk agenda persidangan sama majelis hakim persidangan ditunda atau dilanjutkan sampai minggu depan”, kata Kusnandar.Tutupnya.
Ben