Rabu, 26 Februari 2025
IMG-20250224-WA0083~2

Pengacara Subang Mengirim Somasi ke Media Online Metro Buana

23des

Subang, eskoncer.com,  24 Februari 2025 — M. Irwan Yustiarta, S.H. dan Ema Ratnasari, S.H., pengacara dari Kantor Hukum M. Irwan Yustiarta, S.H. & Rekan, telah mengirimkan somasi terbuka kepada Media Online Metro Buana terkait dugaan pemberitaan yang tidak akurat.

Somasi ini berkaitan dengan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana yang diduga tertanggal 12 Februari 2025. Menurut pengirim somasi, berita tersebut memuat informasi yang bertentangan dengan fakta yang mereka kumpulkan dari Bareskrim Mabes Polri.

Dalam somasi tersebut, mereka menuntut permintaan maaf tertulis dari Metro Buana kepada klien mereka, yaitu Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun. Mereka juga meminta agar Metro Buana menghapus postingan video yang dimaksud dan lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan proses hukum di masa mendatang.

Pengirim somasi juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang pers dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 Mereka juga menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, mereka akan mengajukan keberatan tertulis kepada Dewan Pers di Jakarta.

Somasi ini bersifat terbuka dan tertulis, ditandatangani oleh kedua pengirim somasi, dan dikirimkan ke alamat redaksi Metro Buana di Subang.

Kronologi Peristiwa Versi Pengirim Somasi

Menurut kronologi yang disampaikan dalam somasi, para pengirim somasi, sebagai kuasa hukum dari Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun, mengetahui adanya dugaan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana pada tanggal 12 Februari 2025. Mereka kemudian mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perihal dugaan klien mereka sebagai terlapor atas pengaduan masyarakat dari Ibu Elita Budiarti, yang diduga termuat di Media Online Metro Buana pada tanggal 20 November 2024.

Dari keterangan penyidik Bareskrim, mereka mengetahui bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Ibu Elita Budiarti berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun, penyidik hanya melakukan pemanggilan terhadap Endang Supriadi dan Budi Rahayu terkait postingan di akun Facebook milik Budi Rahayu. Tidak ada pemanggilan terhadap Data alias Darta, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun.

Pengirim somasi juga menyoroti bahwa Budi Rahayu tidak menerima surat undangan interview dari Bareskrim, meskipun alamat yang ditujukan benar. Budi Rahayu kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sebagai terlapor.

Dasar Pertimbangan Somasi

Pengirim somasi menduga bahwa postingan pemberitaan di TikTok Metro Buana bertentangan dengan hasil kunjungan mereka ke Bareskrim. Mereka juga menyoroti bahwa Metro Buana tidak mengutip langsung dari penyidik Bareskrim atau Humas Mabes Polri dalam pemberitaannya.

Mereka menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga menyayangkan pemberitaan Metro Buana yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.

Pengirim somasi juga mengingatkan Metro Buana untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan selalu menggunakan frasa “dugaan” sebelum menyebutkan tindak pidana atau inisial nama. Mereka juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi undang-undang pers dan penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Tuntutan dalam Somasi

Dalam somasi tersebut, pengirim somasi menuntut Metro Buana untuk:

 * Meminta maaf secara tertulis kepada klien mereka.

 * Menghapus postingan video yang dimaksud.

 * Lebih arif dan bijaksana dalam memposting berita yang berkaitan dengan proses hukum.

 * Memperhatikan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan jurnalistik.

 * Memenuhi tuntutan dalam waktu 3×24 jam, atau menghadapi upaya keberatan tertulis kepada Dewan Pers.

Mereka menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga menyayangkan pemberitaan Metro Buana yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.

Pengirim somasi juga mengingatkan Metro Buana untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan selalu menggunakan frasa “dugaan” sebelum menyebutkan tindak pidana atau inisial nama. Mereka juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi undang-undang pers dan penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Tuntutan dalam Somasi

Dalam somasi tersebut, pengirim somasi menuntut Metro Buana untuk:

 * Meminta maaf secara tertulis kepada klien mereka.

 * Menghapus postingan video yang dimaksud.

 * Lebih arif dan bijaksana dalam memposting berita yang berkaitan dengan proses hukum.

 * Memperhatikan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan jurnalistik.

 * Memenuhi tuntutan dalam waktu 3×24 jam, atau menghadapi upaya keberatan tertulis kepada Dewan Pers.

Pengirim somasi juga menyampaikan harapan agar seluruh wartawan dan media di Kabupaten Subang dapat menjaga kebersamaan, solidaritas, dan kerukunan, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan etika profesi.

 

(AEP)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengacara Subang Mengirim Somasi ke Media Online Metro Buana
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit