Minggu, 08 September 2024
IMG-20240627-WA0019

Sebanyak 243 Kepala Desa Menerima ( SK ) Perpanjangan Masa Kerja di Kabupaten Subang

23des

Subang-eskoncer.com- Sebanyak 243 kepala desa menerima ( SK ) perpanjangan masa kerja, yang di lantik langsung oleh Pj Bupati Subang Dr. Imran,Drs.,M.Si.,MA., dan SK nya pun di berikan oleh Camat masing-masing, acara yang berlangsung di gedung pemerintah daerah (pemda) Subang Kamis 27/06/2024.

setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang (UU) Desa.

Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan dapat di pilih paling banyak dua kali masa jabatan. dan melalui Kemendagri masa jabatan kepala desa sudah sah! bahkan di beberapa Kabupaten sudah di realisasikan salah satu nya di Kabupaten Subang ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut,Pj Bupati Subang Dr.Imran,Drs.,M.Si.,M.M., Dandim Letkol Inf Ahmad Zaki, Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu,Forkopimda Kabupaten Subang serta Camat Se-Kabupaten Subang.

Saat sambutan pidato nya Pj Bupati Subang Imran berpesan dengan lantang kepada 243 Kepala Desa penerima SK perpanjangan, Imran mengatakan

Kabupaten sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagaimana telah direvisi menjadi undang-undang 3 tahun 2024.

perencanaan yang dilakukan pada tingkat Desa harus mengacu pada rpjmd dan rkpd Kabupaten Subang,

jadi tolong tim reviewer BP4D inspektorat Dinas Pemberdayaan dan pemerintahan desa review dengan baik sebelum sampai ke Kabupaten. pak camat Bu Camat tolong teliti perencanaan yang dilakukan pada tingkat desa”.ucapnya

yang ketiga yang perlu saya ingatkan juga kepada bapak dan ibu sekalian mulai tahun 2024 pemeriksaan nanti di tahun 2025! Desa akan menjadi objek audit dari BPK, bisa akan menjadi objek audit dari BPK tidak hanya dana desa!

dari awal Saya ingin mengingatkan kepada bapak dan ibu sekalian supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu dari sekarang saya sudah menyampaikan kepada inspektorat dan badan keuangan dan Aset daerah untuk memfasilitasi memberi pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada tingkat Desa, Saya tidak mau pada saat nanti Odit dilakukan ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa”.tuturnya

yang selanjutnya yang saya ingin mengingatkan kepada bapak dan ibu sekalian 

kepala desa Posisinya itu, Bupati dalam menjaga Marwah pemerintahan daerah 

Oleh karena itu saya meminta kepada kepala desa untuk menjaga!

untuk menjaga etika karena sama-sama kita ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa. 

Tolong ya, kemudian yang selanjutnya.

kalau ada permasalahan pada tingkat Desa mekanismenya itu sudah ada. 

laporan sudah cukup jelas harus disampaikan kepada Bupati bukan kepada organisasi diluar pemerintah!,

yang oke sudah cukup jelas saya sampaikan tadi yang audit internal itu ada Apip inspektorat daerah 

dengan BPKP mungkin

Kemudian untuk eksternal ada BPK hasil pemeriksaan itulah yang akan ditindaklanjuti”.imbuhnya

Jadi kalau ada yang minta minta itu laporan keuangan yang bukan dari unsur pemerintahan!, Sampaikan kepada saya, ada Pak Kapolres itu dia pikir cukup mengerti terkait dengan hal itu, dan kita sepakat untuk menjaga yang namanya itu pengelolaan Transparan, akuntabel makanya saya katakan kembali ke yang nomor 3 tadi Etika itu tolong dijaga, hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan. kami di Kabupaten inspektorat badan keuangan termasuk juga dari Pak Kapolres siap untuk mendampingi mengawal kalau ada hal-hal yang dianggap abu-abu. Saya minta dukungan yang sangat sama Pak Kapolres.nantinya itu terkait dengan masalah pendampingan pengelolaan keuangan ini, kemudian yang terakhir yang perlu saya ingatkan juga kepada bapak dan ibu sekalian.

fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan. karena kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan tugasnya itu adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan pada tingkat desa,

terkait dengan keterlibatan anda di organisasi apapun itu diluar dari pelaksanaan tugas ya! jadi organisasi seperti abdesi, Papdesi,PPDI itu di luar dari tugas anda adalah sebagai kepala desa”.katanya

Ya, jadi abdesi itu apapun itu bukan organisasi formal. 

organisasi formal adalah pemerintahan daerah Kabupaten Subang pemerintahan desa dimanapun anda berada, jadi Anda ini bapak dan ibu sekalian itu adalah mitranya pemerintahan daerah temannya pemerintahan daerah justru lagi. bukan Justru meramaikan itu di medsos itu kepada pemerintahan daerah. lagi saya sampaikan itu jadi yang siap kasih itu bukan itu bukan organisasi formal itu dipimpin daerah, tidak perlu ditegaskan Pada kesempatan ini adalah? organisasi yang seharusnya, organisasi itu harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat untuk sebesar-besar pembangunan yang ada pada tingkat desa di Kabupaten Subang, bukan Justru untuk jadi kelompok penekan bagi pemerintah daerah.

Ini harus Anda sadari, karena kepala desa itu bagian dari pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang yang ada sesuai dengan konstitusi di negara Republik Indonesia ini”.ujarnya

yang terakhir saya ingin mengingatkan Anda juga saya tidak ingin anda ini terpengaruh dengan tekanan-tekanan dari organisasi pemerintah atau LSM sekali lagi jangan terpengaruh! dengan LSM. bagi keluarganya yang ketua LSM apakah suami atau istri tolong diingatkan suaminya atau istrinya bahwa Anda ini ada kepala desa yang ada di Kabupaten Subang.

ya, tolong diingat kan anda itu bagian dari pemerintah. 

ya ini sudah berulang kali saya sampaikan dan saya tidak goyang dengan itu! dengan isu-isu yang ada di luar selama anda kepala desa menjalankan secara aturan dan saya juga itu menjalankan aturan di Kabupaten Subang ini tegas Pj Bupati Subang Imran.

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sebanyak 243 Kepala Desa Menerima ( SK ) Perpanjangan Masa Kerja di Kabupaten Subang
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit