Kamis, 21 November 2024
Foto: kepala cabang bank BRI KCP Kosambi memberikan jawaban kepada para awak media
Foto: kepala cabang bank BRI KCP Kosambi memberikan jawaban kepada para awak media

Terkait Masalah Nasabah Yang Merasa Dirugikan, Pihak BRI KCP Kosambi Karawang Memberikan Jawaban

23des

Karawang,Selasa(26/09/2023) Menyikapi pemberitaan sebelumnya, “Nasabah BRI KCP Kosambi Tuntut Keadilan, Tanah Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan”, tim awak media bersama ormas dan LSM beberapa media lainnya beserta YLBH INTRA (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Tanpa Riba) kembali mendatangi Bank BRI KCP Kosambi, Kab. Karawang, Senin (25/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Reno sebagai Kepala Bank BRI KCP Kosambi menyampaikan beberapa statement kepada awak media. Dirinya menyampaikan bahwa pihak korban (Sinndy) berhak mengadukan keadilan ke pengadilan. “Maka kita menghargai saja,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal lelang, Reno menjelaskan, “Sebenarnya tidak seperti itu (seperti yang diberitakan sebelumnya), semua bukti sudah kami kumpulkan dan akan kami buka di persidangan,” Katanya.

Kendati demikian, ketika ditanya soal penebusan lelang harus membayarkan uang sebesar 100jt kepada BRI KCP Kosambi, Reno mengatakan bahwa hal tersebut adalah kebijakan KPKNL.

Akan tetapi, Reno juga membenarkan bahwa uang 100 juta tersebut bukan untuk lelang, tetapi aturan tersebut dibuat oleh pimpinan dan bukan dari Bank BRI, “Karena setiap pimpinan itu ada aturan masing-masing,”ujar Reno blunder.

Perlu diketahui, hukum bagi debitur untuk menggugat pembatalan lelang Hak Tanggungan dengan dalil misalnya adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) pada waktu pembuatan perjanjian utang-piutang, sebagai perjanjian pokoknya.

Menuntut Bank secara Perdata dan Pidana
Selain itu, Anda juga dapat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan selaku pihak yang berwenang dalam mengeksekusi objek hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Jika pelelangan menghasilkan sisa hasil penjualan, namun tidak diberikan kepada Anda, maka pemegang hak tanggungan dapat dipidana atas tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Ben/zun

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait Masalah Nasabah Yang Merasa Dirugikan, Pihak BRI KCP Kosambi Karawang Memberikan Jawaban
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit